Belum lama ini, publik dihebohkan dengan kabar tentang adik dari penyanyi Keisya Levronka, Lexi Valleno Havlenda, yang jatuh dari lantai 6 gedung Universitas Tarumanagara (Untar) pada April 2024. Setelah melalui proses panjang, keluarga akhirnya mengambil langkah hukum dengan menggugat pihak kampus secara perdata.
Gugatan Dilayangkan ke Pengadilan
Pada Rabu, 1 Juli 2026, pihak keluarga resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kuasa hukum keluarga, Hendro Widodo, mengonfirmasi bahwa gugatan ditujukan kepada Yayasan Tarumanagara dan Universitas Tarumanagara. Agenda awal adalah pemanggilan para pihak untuk proses mediasi.
Tuntutan Ganti Rugi Materiil dan Immateriil
Dalam gugatan tersebut, keluarga menuntut pertanggungjawaban penuh atas insiden yang menimpa Lexi. Mereka meminta ganti rugi materiil dan immateriil yang nilainya diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar. Kerugian ini mencakup biaya pengobatan, perawatan, serta dampak psikologis yang dialami korban dan keluarga.
Harapan Keluarga di Balik Gugatan
Menurut sang kuasa hukum, langkah ini diambil bukan semata-mata untuk uang, melainkan untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan bagi Lexi. Keluarga berharap Untar mengakui adanya kelalaian dalam sistem keamanan gedung sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Kasus ini masih dalam proses persidangan. Publik pun menanti bagaimana perkembangan selanjutnya, terutama bagi keluarga yang masih berjuang untuk pemulihan Lexi.