Seharusnya, kabar kehamilan menjadi kebahagiaan yang ingin dibagikan. Namun, tidak bagi seorang perempuan yang curhat di media sosial. Ia mengaku dipecat hanya tiga jam setelah memberi tahu atasan bahwa dirinya hamil. Kisah ini viral dan menyentak banyak pihak.
Mengaku Jujur, Malah Dipecat
Dalam unggahannya, perempuan tersebut menceritakan bahwa ia baru mengetahui kehamilannya. Karena mengalami mual-mual parah (morning sickness), ia menghubungi manajer untuk memberi tahu kondisinya. Ia juga meminta izin membawa camilan seperti biskuit untuk mengurangi mual.
Namun, tiga jam setelah pesan itu terkirim, ia justru menerima surat pemutusan hubungan kerja (PHK). Alasan perusahaan: ia masih dalam masa percobaan (probation). Meski begitu, waktu pemecatan yang berdekatan dengan pengumuman kehamilannya membuat banyak orang curiga ada diskriminasi.
“Aku merasa sangat dikhianati dan bodoh. Aku sudah percaya pada manajer ini,” tulisnya dengan kecewa. Ia hanya ingin bersikap jujur agar bisa bekerja dengan nyaman dan tetap produktif.
Dukungan Warganet Mengalir Deras
Unggahan itu langsung menjadi perbincangan. Banyak warganet yang mengecam tindakan perusahaan dan menganggapnya tidak etis. Mereka menduga ini adalah bentuk diskriminasi terhadap ibu hamil.
Tak sedikit yang menyarankan perempuan itu untuk mencari bantuan hukum. Beberapa bahkan berbagi pengalaman serupa, menunjukkan bahwa masalah ini masih sering terjadi di berbagai tempat kerja.
Diskriminasi Ibu Hamil di Tempat Kerja: Kenyataan Pahit
Sayangnya, kasus seperti ini bukanlah hal baru. Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mencatat diskriminasi terkait kehamilan masih menjadi tantangan global. Bentuknya bisa berupa sulit mendapat pekerjaan, tidak naik jabatan, hingga kehilangan pekerjaan setelah mengumumkan kehamilan.
Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) juga menegaskan bahwa perempuan tidak boleh dipecat karena alasan kehamilan atau cuti melahirkan.
Morning Sickness Bisa Ganggu Kerja, Tapi Bukan Alasan PHK
Morning sickness memang umum terjadi di trimester pertama. Mual, muntah, dan susah makan bisa mengganggu aktivitas, termasuk bekerja. American College of Obstetricians and Gynecologists menyarankan makan dalam porsi kecil tapi sering, serta mengonsumsi biskuit kering sebelum perut kosong.
Jadi, permintaan perempuan itu untuk membawa camilan sebenarnya wajar. Setiap ibu hamil berhak mendapat lingkungan kerja yang aman dan mendukung. Jika Anda mengalami keluhan kehamilan yang memengaruhi kerja, komunikasikan dengan atasan atau HRD sesuai prosedur.
Jika merasa diperlakukan tidak adil karena kehamilan, jangan ragu mencari informasi tentang hak-hak pekerja berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan Indonesia. Konsultasi dengan pihak berwenang bisa menjadi langkah bijak.