Siapa sih yang tidak senang punya tabungan hari tua? Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan memang jadi andalan saat pensiun atau berhenti kerja. Tapi, tahukah kamu bahwa pencairan JHT bisa kena pajak? Jangan khawatir, tidak semua dana kena potongan kok. Hanya saldo di atas Rp50 juta yang akan dipotong PPh Final 5 persen. Aturan ini tertuang dalam PP Nomor 68 Tahun 2009.
Tarif Pajak JHT yang Perlu Kamu Tahu
Bagi peserta yang belum pernah mencairkan JHT sebelumnya, berikut tarif pajaknya: saldo hingga Rp50 juta bebas pajak, sisanya dikenakan 5 persen. Namun, jika kamu sudah pernah mengambil sebagian (10% atau 30%) dan mengklaim penuh lebih dari 2 tahun, berlaku tarif progresif sesuai penghasilan kena pajak:
- Rp0–Rp60 juta: 5%
- Rp60–Rp250 juta: 15%
- Rp250–Rp500 juta: 25%
- Rp500 juta–Rp5 miliar: 30%
- Di atas Rp5 miliar: 35%
Syarat Klaim JHT
Kamu bisa mengajukan klaim JHT jika memenuhi salah satu kriteria berikut: usia pensiun 56 tahun, pensiun dini sesuai PKB, kontrak kerja berakhir (PKWT), berhenti usaha (BPU), mengundurkan diri, PHK, meninggalkan Indonesia selamanya, cacat total tetap, meninggal dunia, atau klaim sebagian (10% atau 30%).
Bisa Cairkan Sebagian Meski Masih Bekerja?
Ya, kamu tetap bisa mencairkan sebagian saldo JHT meski masih aktif bekerja, asalkan sudah terdaftar minimal 10 tahun. Ada dua pilihan: maksimal 10% untuk persiapan pensiun, atau 30% untuk keperluan rumah (beli atau KPR). Prosesnya mudah: datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, dapatkan surat keterangan, lalu ajukan ke bank untuk kredit rumah.
Cara Klaim JHT 30% untuk Rumah
Jika kamu memilih mengambil 30% untuk rumah, langkahnya: 1) Datang ke BPJS Ketenagakerjaan, CSO akan menerbitkan surat keterangan. 2) Bawa surat ke bank pengelola kredit. 3) Bank akan menganalisis kelayakan kredit. 4) Jika layak, kamu ajukan klaim 30% ke BPJS dengan dokumen lengkap. Dana akan cair setelah disetujui.
Dengan memahami aturan pajak dan syarat klaim, kamu bisa merencanakan keuangan lebih baik. Jangan lupa, simpan bukti klaim dan konsultasi dengan ahlinya jika perlu. Semoga bermanfaat!