Setelah perjuangan panjang lebih dari dua dekade, Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada 2026.

Poin Penting UU PPRT:

  • PRT berhak atas upah minimum regional
  • Jam kerja maksimal 8 jam per hari dengan satu hari libur per minggu
  • Wajib mendapat jaminan sosial (BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan)
  • Larangan eksploitasi dan perlakuan tidak manusiawi dengan sanksi pidana
  • Kontrak tertulis wajib dibuat antara PRT dan pemberi kerja

Dampak bagi PRT Perempuan:

Mayoritas PRT di Indonesia adalah perempuan, banyak di antaranya berasal dari daerah dengan tingkat pendidikan rendah. UU ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang selama ini tidak ada.

Reaksi Masyarakat:

Kalangan aktivis hak perempuan menyambut positif. Namun beberapa pengusaha rumah tangga mempertanyakan implementasi teknisnya di lapangan.