Siapa di sini yang sering naik kereta sama si kecil? Pasti senang kalau ada diskon atau gratis, ya. Nah, seorang warga bernama Jangkung Sido Sentosa memperjuangkan hak itu. Ia menggugat Undang-Undang Perkeretaapian ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar anak usia 0-5 tahun mendapat tiket kereta gratis.

Gugatan ini terdaftar dengan nomor 288/PUU-XXIV/2026. Jangkung mempersoalkan Pasal 131 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007. Pasal itu menyebut bahwa penyelenggara kereta wajib memberi fasilitas khusus bagi penyandang cacat, ibu hamil, anak di bawah lima tahun, orang sakit, dan lansia. Namun, kata Jangkung, PT KAI menafsirkan bahwa anak gratis hanya sampai usia 3 tahun. Padahal, menurutnya, teks undang-undang menjamin sampai usia 5 tahun.

“Pemohon mengalami kerugian konstitusional potensial akibat penafsiran sepihak dari PT KAI yang membatasi usia anak gratis hanya sampai 3 tahun. Pembatasan ini memaksa pemohon membayar karcis penuh bagi anak usia 3 tahun, padahal undang-undang menjamin hingga usia 5 tahun,” ujar Jangkung dalam gugatannya.

Menurutnya, tarif Rp0 bagi anak usia 0-5 tahun adalah bentuk tindakan afirmatif untuk melindungi kelompok rentan. Balita secara fisik dan yuridis masih rentan dan belum mandiri. “Pemenuhan perlakuan khusus bagi balita tidak boleh digantungkan pada kemampuan ekonomi orang tuanya,” tambahnya.

Jangkung juga membandingkan dengan negara lain. Di Inggris, anak di bawah 5 tahun bisa naik kereta gratis sepenuhnya. Di Jepang, anak usia 1-6 tahun juga dibebaskan dari tarif kereta.

Lewat gugatan ini, Jangkung meminta MK untuk menyatakan bahwa Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai bahwa fasilitas khusus bagi anak di bawah 5 tahun termasuk tiket gratis, dan frasa 'anak di bawah lima tahun' berarti usia 0-5 tahun penuh.

Semoga perjuangan ini membuahkan hasil, ya, Bunda. Bayangkan, kalau sampai usia 5 tahun si kecil bisa naik kereta gratis, pasti liburan keluarga jadi lebih hemat dan menyenangkan.