Bagi Sarita, perempuan dari Desa Kuku di Poso, Sulawesi Tengah, kebun kolektif yang ia kelola bersama kelompok Mawongi bukan sekadar lahan. Di sana, mereka menanam padi dan jagung untuk pangan keluarga, bertukar benih, dan saling berbagi ilmu. Namun, tanpa pemberitahuan, lahan itu tiba-tiba berubah menjadi bangunan bercat merah putih: Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Dari Ruang Hidup Menjadi Proyek Negara

KDMP merupakan program koperasi serba usaha yang didorong pemerintah pusat melalui serangkaian instruksi presiden dan keputusan bersama menteri. Tujuannya mulia: memodernisasi ekonomi desa dan menjadi agregator utama niaga pedesaan. Namun, dalam praktiknya, pembangunan KDMP dinilai berjalan secara top-down, tanpa melibatkan masyarakat setempat, terutama perempuan.

“Saya enggak tahu, tiba-tiba sudah ada,” ujar Sarita dalam sebuah diskusi publik. Minimnya sosialisasi dan partisipasi ini menjadi ciri khas pelaksanaan KDMP di berbagai daerah.

Perempuan Kehilangan Akses dan Suara

Solidaritas Perempuan, organisasi yang memantau dampak kebijakan ini, menemukan bahwa pembangunan KDMP seringkali menghilangkan akses perempuan terhadap lahan garapan yang menjadi sumber penghidupan. Tak hanya itu, sengketa tanah dan intimidasi terhadap petani pun muncul. Finna Falah Husani, Staf Peneliti Solidaritas Perempuan, menegaskan bahwa tanpa ruang bagi perempuan untuk bersuara, kebijakan ini justru merampas hak-hak mereka.

“Pembentukan KDMP bersifat sentralistis. Pemerintah desa tidak punya ruang menentukan apakah program ini sesuai kebutuhan warganya,” jelas Finna.

Monopoli Pasar dan Ancaman bagi Usaha Perempuan

Selain merampas lahan, KDMP juga berpotensi mematikan usaha kecil perempuan. Dengan harga barang lebih murah dan distribusi bersubsidi, koperasi ini bisa menciptakan monopoli pasar di desa. Akibatnya, perempuan yang selama ini mengelola warung atau usaha rumahan terpinggirkan.

Armayanti Sanusi, Ketua Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan, mengingatkan bahwa kebijakan yang tidak netral ini bisa berujung pada pemiskinan perempuan. “Kebijakan tidak pernah netral. Salah-salah, bisa berdampak jadi pemiskinan perempuan,” ujarnya.

Ekspansi ke Sektor Ekstraktif: Ancaman Baru

Lebih mengkhawatirkan lagi, beberapa KDMP sudah mulai merambah sektor ekstraktif. Di Desa Poto, Kupang, misalnya, koperasi terkait dengan rencana pengelolaan tambang mangan. Hal ini mengancam lingkungan dan mengurangi akses perempuan terhadap tanah, air, dan sumber penghidupan.

Anggaran Desa Tergerus, Beban Perempuan Bertambah

Pendanaan KDMP yang menyedot 70-80 persen dana desa juga menjadi persoalan. Akibatnya, program-program pemberdayaan perempuan, pendidikan, kesehatan, hingga honor kader Posyandu terancam dipangkas. Solidaritas Perempuan menyebut fenomena ini sebagai feminisasi beban fiskal, di mana kebijakan anggaran negara secara tidak proporsional membebani perempuan.

“Arah kebijakan politik KDMP yang patriarki tidak hanya muncul dalam bentuk diskriminasi langsung, tapi juga lewat bagaimana negara menentukan prioritas pembangunan yang tak berpihak pada perempuan,” tegas Finna.

Dengan berbagai temuan ini, sudah saatnya pemerintah mengevaluasi ulang program KDMP agar benar-benar berpihak pada rakyat, terutama perempuan yang menjadi tulang punggung ekonomi desa.