Setelah menikah, banyak istri yang memilih untuk menambahkan nama suami di belakang namanya. Sebagian melakukannya sebagai bentuk cinta dan kebanggaan, sebagian lagi mengikuti kebiasaan keluarga atau lingkungan. Namun, di balik itu, muncul pertanyaan: apakah tindakan ini diperbolehkan dalam syariat Islam?
Praktik yang Sudah Lama Ada
Kebiasaan menyematkan nama suami sebenarnya bukan hal baru. Di berbagai belahan dunia, terutama di budaya Barat, perempuan lazim mengganti nama belakangnya setelah menikah. Ini dianggap sebagai simbol penyatuan dua keluarga dan komitmen dalam rumah tangga.
Dalam sejarah Islam, para sahabiyah justru tetap dikenal dengan nama asli atau nama ayah mereka. Hal ini dilakukan untuk menjaga kejelasan garis keturunan. Namun, seiring waktu, sebagian masyarakat muslim mulai mengadopsi tradisi menambahkan nama suami sebagai penanda identitas sosial, bukan untuk mengubah nasab.
Ajaran Islam tentang Nasab
Islam sangat menekankan pentingnya menjaga kejelasan nasab. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an surat Al-Ahzab ayat 5 yang artinya, "Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allah." Ayat ini menjadi landasan bahwa identitas seseorang harus tetap merujuk pada ayah kandungnya.
Menukil dari Kementerian Agama, ayat tersebut mengajarkan bahwa penggunaan nama lain tidak boleh menghilangkan asal-usul seseorang. Jadi, selama penambahan nama suami tidak dimaksudkan untuk mengganti nasab, maka hal itu masih dalam koridor yang diperbolehkan.
Hadis tentang Nama
Rasulullah SAW juga pernah bersabda, "Sesungguhnya engkau akan mendapatkan pahala karena apa yang engkau makan dan pakai atas nama ini." (HR. Bukhari). Hadis ini menunjukkan bahwa menjaga identitas yang benar adalah hal yang penting. Namun, Islam tidak melarang penambahan nama selama tidak mengandung unsur penipuan atau kesombongan.
Pendapat Ulama: Boleh, Asal...
Mayoritas ulama berpendapat bahwa seorang istri boleh menambahkan nama suami di belakang namanya. Syarat utamanya adalah jangan sampai menghilangkan nama ayah kandung atau mengklaim sebagai anak suaminya. Imam Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan bahwa hal ini diperbolehkan selama identitas asli tetap dipertahankan.
Ustaz Maulana dalam sebuah kajian juga menegaskan, "Yang tidak boleh itu jika nama suami di belakang dianggap sebagai nasabnya. Jadi tambahan nama itu hanya untuk dikenal, bukan sebagai mengganti nasab." Beliau mencontohkan bahwa Rasulullah SAW bahkan memberi nama pada pedangnya sebagai bentuk kasih sayang, sehingga memberi nama tambahan bukanlah hal tercela.
Kesimpulan
Jadi, Bunda, menambahkan nama suami setelah menikah itu boleh-boleh saja, asalkan tidak menghilangkan nama ayah kandung atau mengubah garis keturunan. Yang terpenting adalah niat kita tetap menjaga kejelasan nasab dan tidak ada unsur yang dilarang syariat. Dengan begitu, kita bisa menjalankan tradisi ini dengan tenang dan tetap berada dalam koridor Islam.