Belakangan, perbincangan tentang aturan di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya yang mewajibkan ASN perempuan mendapat persetujuan suami untuk mutasi kerja mencuri perhatian. Sekilas, ini tampak seperti regulasi teknis yang biasa saja. Namun, jika ditelisik lebih dalam, kebijakan ini membawa implikasi yang jauh lebih luas—bukan hanya soal administrasi kepegawaian, melainkan juga cara negara memosisikan perempuan dalam kehidupan publik.
Standar Ganda yang Terlihat Jelas
Yang paling mencolok dari aturan ini adalah ketimpangannya. ASN laki-laki yang sudah berkeluarga tidak perlu meminta izin istri untuk mengajukan mutasi. Artinya, ada perlakuan berbeda yang didasarkan semata-mata pada jenis kelamin. Pria dianggap mampu mengambil keputusan profesional secara mandiri, sementara perempuan harus menunggu restu pasangan. Padahal, dalam dunia birokrasi yang modern, seharusnya yang menjadi pertimbangan utama adalah kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi—bukan status pernikahan atau relasi kuasa di rumah tangga.
Ketentuan semacam ini secara tidak langsung mengirim pesan bahwa keputusan penting seorang perempuan belum sah tanpa persetujuan laki-laki. Padahal, konstitusi kita dengan tegas menjamin kesetaraan di hadapan hukum. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan pemerintahan. Pasal 28D ayat (1) juga menjamin hak atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang setara. Bahkan, Pasal 28I ayat (2) secara eksplisit melarang perlakuan diskriminatif terhadap siapa pun.
Bertentangan dengan Komitmen Internasional
Indonesia bukan negara yang abai pada isu kesetaraan gender. Lewat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, kita telah meratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW). Konvensi ini mewajibkan negara menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, termasuk di ranah pekerjaan. Ratifikasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan ikrar untuk memastikan perempuan memiliki hak yang setara dengan laki-laki, baik di ruang publik maupun domestik. Dengan begitu, aturan yang mensyaratkan izin suami bagi ASN perempuan jelas berjalan berlawanan dengan komitmen global yang telah kita akui.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa manajemen ASN harus berdasarkan sistem merit, profesionalisme, dan perlakuan yang adil. Penempatan, mutasi, dan pengembangan karier seharusnya ditentukan oleh kualifikasi dan kebutuhan institusi, bukan oleh urusan rumah tangga. Ketika ada syarat yang hanya berlaku untuk perempuan, sistem merit tersebut menjadi terdistorsi—fokusnya bergeser ke hal-hal yang tidak relevan dengan tugas dan tanggung jawab seorang aparatur negara.
Negara Ikut Membentuk Cara Pandang
Dampak dari kebijakan seperti ini tidak berhenti pada tingkat administratif. Kebijakan publik memiliki kekuatan untuk membentuk norma sosial. Ketika negara sendiri membuat aturan yang membedakan hak berdasarkan jenis kelamin, masyarakat akan menganggap perlakuan yang tidak setara itu sebagai sesuatu yang wajar dan sah. Ini bisa memperkuat stereotip gender yang sudah mengakar, bahwa perempuan adalah pihak yang harus meminta izin untuk mengambil keputusan besar—termasuk soal kariernya sendiri.
Padahal, pemerintah Indonesia sebenarnya sudah memiliki arah yang jelas melalui Pengarusutamaan Gender (PUG). Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 mewajibkan semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengintegrasikan perspektif gender dalam setiap kebijakan publik. Tujuannya agar pembangunan memberikan manfaat yang setara bagi perempuan dan laki-laki, serta mencegah lahirnya kebijakan yang diskriminatif. Aturan izin suami tersebut jelas bertentangan dengan semangat PUG.
Demokrasi dan Kesetaraan Hak
Di balik persoalan ini, ada isu yang lebih fundamental: kualitas demokrasi kita. Demokrasi bukan hanya tentang pemilu yang berlangsung damai, tetapi juga tentang sejauh mana sistem menjamin persamaan hak bagi semua warga negara. Salah satu pilar negara hukum yang demokratis adalah kesetaraan di hadapan hukum dan kesempatan yang sama untuk berkembang. Ketika negara mewajibkan perempuan untuk mendapatkan persetujuan suami dalam mengambil keputusan profesional, itu berarti negara menciptakan perlakuan hukum yang berbeda—yang berpotensi melanggar prinsip keadilan itu sendiri.
Kebijakan administratif seharusnya tidak membatasi hak satu kelompok warga negara tanpa alasan yang jelas, objektif, dan proporsional. Negara bisa merancang aturan yang memperkuat profesionalisme birokrasi sekaligus menjamin kesetaraan hak bagi seluruh ASN, tanpa membedakan jenis kelamin. Jika tidak, maka kesetaraan substantif yang kita cita-citakan akan terus menjadi wacana belaka.
Meninjau Ulang Kebijakan
Sudah saatnya kebijakan yang mewajibkan izin suami bagi ASN perempuan untuk mutasi ditinjau ulang. Negara demokratis semestinya melindungi hak asasi dan kesetaraan semua warganya, bukan justru menjadi sumber perlakuan diskriminatif. Kita perlu menyuarakan pentingnya kesetaraan gender di semua lini, termasuk dalam birokrasi. Dengan begitu, kita tidak hanya membangun pemerintahan yang profesional, tetapi juga masyarakat yang lebih adil bagi semua.