Isu seputar rencana lelang rumah yang menjadi tempat tinggal Sarwendah kembali menyeruak ke permukaan. Banyak pihak menduga kabar ini hanyalah taktik untuk menekan Ruben Onsu. Namun, kuasa hukum Sarwendah, Mark Adrianus, langsung memberikan klarifikasi dengan menunjukkan dokumen tertulis dari pihak bank.
Saat ditemui di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (6/8/2026), Mark memperlihatkan surat peringatan ketiga (SP3) yang diterbitkan oleh Bank BCA. Surat tersebut ditujukan langsung kepada Sarwendah dan Ruben Onsu.
"Ini adalah salah satu surat peringatan ketiga dari Bank BCA yang ditujukan kepada klien kami dan RO. Di sini bisa dilihat, mungkin bisa di-zoom," ujar Mark saat ditemui awak media.
SP3 Sebagai Bukti Otentik Rencana Lelang
Mark menegaskan bahwa SP3 ini merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh bank. Keberadaannya menjadi bukti kuat bahwa rencana lelang bukanlah sekadar wacana atau gertakan semata. Pihaknya sengaja menunjukkan fisik surat tersebut agar publik bisa melihat sendiri rujukan tertulis yang berkaitan dengan tagihan dan langkah lanjutan yang akan diambil bank.
"Surat ini kami terima di kediaman BDN. Ini menjadi dasar bahwa proses lelang bisa berlanjut apabila kewajiban tidak dipenuhi sesuai ketentuan dalam SP3," jelas Mark.
Konsekuensi yang Tercantum dalam SP3
Dalam SP3 tersebut, Mark memaparkan poin penting mengenai kewajiban pelunasan utang. Bank telah memberikan batas waktu yang jelas, serta mencantumkan konsekuensi yang akan dihadapi debitur jika tidak memenuhi kewajibannya.
"Apabila dalam waktu yang telah ditentukan tersebut debitur tidak melakukan pelunasan utang, maka kami akan menggunakan hak-hak hukum kami termasuk melaksanakan eksekusi lelang," ungkap Mark menirukan isi surat.
Klausul tersebut menegaskan bahwa eksekusi lelang adalah salah satu hak hukum yang sudah tertulis di dalam surat peringatan. Dengan begitu, langkah bank selanjutnya sudah memiliki landasan yang kuat.
Sikap Proaktif Sarwendah dan Bantahan Isu Tekanan
Menanggapi pertanyaan publik mengenai apakah langkah Sarwendah menanyakan rencana lelang kepada Ruben Onsu merupakan bentuk tekanan, Mark dengan tegas membantah. Menurutnya, kliennya hanya ingin mendapatkan kepastian mengenai kondisi rumah yang menjadi tempat tinggal keluarga.
"Jadi apakah upaya klien kami untuk menanyakan terkait dengan adanya rencana lelang dari pihak bank itu merupakan upaya penekanan atau mengada-ada? Kami rasa bukan," tegas Mark.
Mark juga menginformasikan bahwa surat dari bank diterima pada bulan Oktober, berdekatan dengan momen percakapan mengenai tiket konser yang sempat menjadi perhatian publik. Ia menambahkan, Sarwendah justru bersikap proaktif dalam menghadapi persoalan ini.
"Lelang itu nyata, ada rencananya, ada suratnya. Kemudian klien kami juga dengan sopan menanyakan: 'Maaf, apakah rumah ini mau dilelang?'," ucap Mark.
Dengan menunjukkan bukti tertulis, pihak Sarwendah berharap masyarakat dapat melihat persoalan ini secara utuh. Mereka menegaskan bahwa setiap keterangan yang disampaikan berlandaskan dokumen dan fakta hukum yang jelas.
"Silakan publik yang menilai apakah klien kami mengada-ada atau tidak," pungkas Mark Adrianus.